Sumber foto : detik.com
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang kali ini, terdapat hal yang sangat mengecewakan yakni Jaksa lagi-lagi gagal menghadirkan ahli untuk dapat dihadirkan di persidangan. Jaksa justru semacam menjebak Fatia dan Haris dengan menyatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah menghadirkan Fatia untuk memberikan kesaksian di sidang Haris, dan begitupun sebaliknya.
Setidaknya ada beberapa kejanggalan dalam proses sidang kali ini jika dikaji dalam prinsip hukum acara pidana serta mekanisme peradilan yang jujur dan berkepastian.
Pertama, terdapat kejanggalan yang ditunjukan oleh Majelis Hakim, mengapa terdakwa diperiksa sebelum saksi, karena secara kasat mata ada upaya by design untuk saksi akan ditanya tentang apa yang dinyatakan terdakwa
Padahal, didalam UU 8/1981 tentang KUHAP Pasal 164 (1) menjelaskan: “Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut”. Artinya, bukan saksi yang ditanya tentang pernyataan terdakwa, tetapi terdakwa yang ditanya tentang pernyataan saksi.
Kedua, Majelis Hakim perlu memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak dan menjadikan ruang pengadilan ini sebagai benteng pertahanan partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi pejabat publik yang menghadapi benturan kepentingan/ conflict of interest sehingga dapat memberangus ruang kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik masyarakat sipil. Sebelum pemeriksaan fakta, majelis perlu melihat kasus ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mencegah abuse of power .
Jika merujuk Pasal 189 (4) UU 8/1981 tentang KUHAP Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Artinya tidak benar kalau Terdakwa mengaku pemeriksaan saksi atau ahli lain tidak diperlukan.
Ketiga, Pemeriksaan terdakwa lebih dulu daripada pemeriksaan saksi dari Terdakwa (yang meringankan), apabila kita merujuk KUHAP dan PERMA Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik menempatkan pengaturan pemeriksaan terdakwa setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Berbagai alur persidangan dalam website PN juga selalu menempatkan keterangan terdakwa setelah pemeriksaan saksi dan ahli dari Penuntut dan Terdakwa.
Proses peradilan yang tidak berimbang ( Unfair Trial ) dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia kedepan. Maka dari itu kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Hentikan segala bentuk praktik Unfair Trial kepada Fatia-Haris
2. Negara beserta seluruh komponennya, termasuk institusi peradilan wajib melaksanakan sistem peradilan yang terang benderang dan konsisten sejalan dengan prinaip due process of law
3. Fatia-Haris adalah simbol pembungkaman kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik masyarakat sipil karena mendiskusikan hasil penelitian namun brrujung pemidanaan , seluruh anak bangsa akan menjadi sakai betapa peradilan ini akan dicatata sejarah apabila tak mqmpu ungkapkan keadilan dan kebenaran secara terang benderang sesuai alat bukti yang diuji di persidangan
Surabaya, 21 Agustus 2023
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
CP: Satria Unggul W.P kebebasanakademik@gmail.com

